Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Teori Belajar Gestalt
  • Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Siswa Baru) Sd Smp Sma Smk Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk Wilayah Dki Jakarta
  • Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2019
  • Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara DI Satuan Pendidikan
  • Soal Dan Jawaban Ucun 2 Bahasa Indonesia Smp Tahun 2018 2019 (Paket A)
  • Latihan Soal Sbmptn Utbk 2020 (Kumpulan Soal Sbmptn 2019, 2018 2017 2016 Berserta Pembhasannya)
  • Pengertian Dan Tujuan Keterampilan Belajar
  • Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
  • Soal Latihan Ukk (Pat) Ips Kelas 2 SD/MI

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment