Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Juknis Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Kemdikbud 2019
  • Aplikasi Rapor Digital (Ard) MI MTS Ma Versi Ard Offline (Aplikasi Rapor Madrasah Tahun 2019/2020)
  • Latihan Soal Ukk - Pat Ipa Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 tahun2020
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Thr Bagi Pns
  • Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019
  • Jadwal Sholat Hari Ini (Jadwal Sholat Sekarang)
  • Rekrutmen - Penerimaan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2019
  • Soal Latihan Usbn Ppkn Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Jadwal Pendaftaran Snmptn 2020, Utbk 2020 Dan Sbmptn 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment